Pada hari Jumat 12 September 2025, Desa Lubuk Agung Kecamatan XIII Koto Kampar menyelenggarakan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang bertempat di Aula Kantor Desa Lubuk Agung. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam pengembangan desa.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Desa Lubuk Agung, Bapak HAIRIYONO, S.Hi. Beliau menyambut kehadiran para peserta dan menekankan pentingnya pemahaman tentang kewajiban perpajakan bagi masyarakat desa.
Sebagai narasumber, hadir Bapak ZAMZUL AZMI, SE.MM Kabid Pendataan Dan Pendaftaran dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, Bapak ROSIHAN ALI, S.Hi, M.Si beserta stafnya dan Kepala Dinas DPMD Kab.Kampar Bapak Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si, serta Plt. Sekretaris Kecamatan XIII Koto Kampar Bapak AHMAD ALI HANAFIA, S.Sos, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme, ketentuan, dan manfaat dari pembayaran PBB-P2 bagi pembangunan desa.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh serta Ketua BPD Desa Lubuk Agung Bapak Syaiful Syarif. Kehadiran Bapak Pendamping Lokal Desa, Bapak Peri Efendi, turut menambah keberagaman perspektif dalam diskusi.
Tak kalah penting, acara ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, Perwakilan Ketua RT, RW, Karang Taruna, dan tokoh pemuda Desa Lubuk Agung, yang semuanya memberikan dukungan aktif terhadap kegiatan sosialisasi ini.
Sosialisasi PBB-P2 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan desa, serta untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk kepentingan bersama.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Lubuk Agung Kecamatan XIII Koto Kampar dapat lebih memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.